Minggu, 13 Desember 2015

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
 
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  2. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
  3. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
  4. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham­saham di pasar modal.
  5. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
  6. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

Contoh LKBB adalah Perusahaan Asuransi, Koperasi Kredit, dan Perum Pegadaian, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar