Minggu, 13 Desember 2015

Jenis-jenis Uang

  Jenis-jenis Uang

Berdasarkan bahan pembuatnya dapat dibedakan :
  1. Uang Kertas
  2. Uang Logam

Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan :
a. Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang- undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.
b. Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.

Berdasarkan nilainya dapat dibedakan :
  1. Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.
  2. Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar