1.
VOC
VOC
merupakan kongsi dagang Belanda yang mempunyai wilayah di Hindia Timur.
Pengurusnya terdiri dari 6 orang yang disebut “Bewindhebbers der VOC”, ditambah 17 orang pengurus
harian yang disebut Heeren XVII.
VOC juga memiliki hak khusus yang diberikan parlemen Belanda:
-Membuat perjanjian dengan raja2
setempat
-Menyatakan perang dan perdamaian
-Membuat senjata & benteng
-Mencetak uang
-Mengangkat & memberhentikan
pegawai
-Mengadili perkara
Pada tahun 1609, Pieter Both ditugaskan
sebagai Gubernur Jendral VOC di Ambon. Misi utamanya adalah untuk memimpin VOC
menghadapi persaingan dengan pedagang Eropa. Ketika Jan Pietersoon Coen
diangkat sebagai gubernur jenderal, pusat kekuasaan dipindahkan ke Jayakarta. Selain
melakukan monopoli, VOC juga menjalankan system pemerintahan tidak langsung
(indirect rule). Tidak berlangsung lama, VOC akhirnya dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. dengan
factor-faktor berikut:
-Banyak pegawai VOC korupsi
karena gajinya rendah
-VOC tidak mampu bersaing dengan
inggris (EIC) dan Perancis (FIC)
-Walaupun rugi, pemegang saham
tetap diberi dividen
-Perang Belanda melawan Inggris
-Jatuhnya kongsi dagang VOC di
India & adanya kebebasan pelayaran Inggris ke Indonesia
2. Penjajahan Prancis-Belanda
Di Eropa
sedang dalam suasana Perang Koalisi satu (1792-1797).
Belandapun kalah sehingga membuat rajanya, Willem V, meminta perlindungan dari
Inggris. Napoleon Bonaparte, pemimpin Prancis kemudian menempatkan Louis
Napoleon untuk memimpin Belanda. Louis kemudian mengangkat Herman Willem
Daendels sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda sejak 1808. Tugas utamanya adalah untuk
mempertahankan Jawa dari serangan Inggris. Pada masa pemerintahannya, Daendels
banyak mengeluarkan kebijakan kebijakan yang condong kepada kediktatoran.
Contohnya, pembangunan jalan Raya Pos (Groete Postweg) antara Anyer-Panarukan.
Pembangunan jalan raya itu melibatkan banyak tenaga dengan system rodi.
Kekuasaan
sewenang-wenang yang diterapkan Daendels membuatnya ditarik kembali agar citra
Hindia Belanda tidak bertambah buruk. Tetapi penarikan Daendels membua dampak
buruk. Belandapun berhasil dikuasai Inggris. Dengan demikian berakhirlah
penjajahan Prancis-Belanda dengan ditandai oleh Kapitulasi Tuntang.
3. Penjajahan Iggris
Tahun 1811-1816, Indonesia berada di
bawah kekuasaan Inggris. Thomas Stamford Raffles diangkat sebagai wakil
gubernur di Jawa dan bawahannya. Tujuan utama pemerintahan Raffles adalah
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu tindakannya yang popular adalah
mencetuskan system sewa tanah (landrent). Hal tersebut tidak membebani rakyat,
namun kondisi di Eropa membuat Thomas Stamford Raffles harus mengakhiri masa
jabatannya di Indonesia. Perang koalisi berakhir dengan kekalahan Prancis.
Negara-negara yang menjadi lawan Prancis mengambil keputusan bahwa sebagai
benteng untuk menghadapi Prancis, Belanda harus kuat. Maka dari itu, dalam
Traktat London tahun 1824, ditetapkan bahwa Indonesia dikembalikan kepada
Belanda.
4. Belanda
Untuk
menangani berbagai persoalan di Indonesia yang baru saja dikembalikan ke
Inggris, pemerintah belanda mengirimkan sebuah komisi. Komisi tersebut terdiri
dari Cornelis Th.Elout sebagai
ketua, dan A.A. Buyskes dan van der Capellen sebagai anggota.
Setelah komisi dibubarkan, van der Capellen diangkat sebagai gubernur jenderal.
Dia melaksanakan pola konservatif, dalam arti menerapkan kebijakan monopoli
seperti VOC:
a. Masa Tanam Paksa
Ketika van
den Bosch menjabat sebagai gubernur jenderal, pada tahun 1830 dia menciptakan
peraturan baru yang bernama ‘tanam paksa’ / cultuur stelsel. Tujuannya untuk
mendapatkan untung guna menutup deficit keuangan negri Belanda. Kemudian, latar
belakang dilakukannya Tanam paksa adalah:
-
Defisit anggaran belanja negri belanda akibat Perang kemerdekaan Belgia dan
perang diponegoro
-
Keadaan di Jawa yang tidak menguntungkan saat itu
-
Perdagangan dan perusahaan belanda mengalami kemunduran
Pokok-pokok ketentuan Tanam
paksa:
-
Penduduk wajib menanami 1/5 tanahnya dengan tanaman yang ditentukan pemerintah
-
Tanah tersebut dibebaskan dari pajak
-
Tanah tersebut dikerjakan selama 1/5 tahun
-
Risiko penanaman ada pada pemerintah
-
Hasil tanaman yang diwajibkan harus diangkat sendiri ke pabrik dan mendapat
ganti rugi
-
Kelebihan hasil panen akan diganti oleh pemerintah
Waktu yang digunakan untuk menanam tanaman wajib tidak melebihi waktu menanam
padi
Tanam
Paksa:
-
Tanah yang ditanami lebih dari 1/5 lahan
-
Tanah yang ditanami tanaman wajib masih terkena pajak
-
Banyak petugas yang curang, berusaha mendapatkan hasil sebanyak-banyaknya
-
Tanah yang ditanami tanaman wajib cenderung memilih tanah yang subur
Akibat penyimpangan:
1.
Bagi Bangsa
Indonesia
-
Menimbulkan kesengsaraan
-
Pemerintahan Belanda memberikan sanksi kepada petani yang meninggalkan tanahnya
sehingga makin sengsara
1.
Bagi Belanda
-
Memperoleh keuntungan yang sangat besar
-
Timbul penentangan tanam paksa yang dicetuskan oleh golongan liberal dan
golongan etis
b. Politik Liberal
Kolonial
Golongan
liberal berhasil menguasai parlemen sehingga mereka mempunyai peluang untuk
menciptakan undang-undang dasar guna membatasi kekuasaan raja. Pada tahun 1870
keluar undang-undang de Waal:
1.
Undang-undang Gula yang menyebutkan bahwa penanaman tebu harus dilakukan
oleh pengusaha swasta, tidak dengan system tanam paksa
2.
Undang-undang Agraria, isinya menerangkan bahwa gubernur jenderal dan rakyat
dilarang menjual tanah kepada orang asing, tetapi dapat menyewakannya selama 75
tahun
Ini
merupakan awal yang baik walaupun dalam kenyataannya semuanya untuk kepentingan
Pemerintahan Hindia Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar